Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/9).
"Hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK terhadap terdakwa M. Ardian Noervianto dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan tim jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan sesuai dengan fakta persidangan.
"Alasan memberatkan maupun meringankan juga telah dipertimbangkan sebagai landasan untuk menuntut para terdakwa," kata dia.
Diketahui Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp 2,4 miliar.
Ardian diyakini menerima suap agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
Uang itu diduga diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Peristiwa itu berawal pada Maret 2021, ketika Andi Merya masih menjabat Plt Bupati Kolaka Timur.
Jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan eks pejabat Kemendagri sesuai dengan fakta persidangan.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut