Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan

Terima Suap Dana PEN, Eks Pejabat Kemendagri Ini Bakal Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/9). Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com

Andi Merya menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Kemudian Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi.

Selanjutnya Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya.

Kemudian, Kolaka Timur mengajukan kepada Ardian Noervianto dana PEN daerah sejumlah Rp 350 miliar.

Kemudian pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian menyanggupi Rp 300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur.

Setelah pertemuan, M. Syukur beberapa komunikasi dengan Ardian menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur.

Jaksa KPK sudah menyusun surat tuntutan eks pejabat Kemendagri sesuai dengan fakta persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News