Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi

Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
JAKARTA - Dua auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Suharto dan Enang Hermawan, didakwa korupsi karena menerima suap dari PNS Pemerintah Kota Bekasi. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (20/9), Suharto dan Enang didakwa menerima suap untuk membantu laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi agar menerim predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi, Tim Jakwa Penuntut Umum (JPU) KPK merincikan, kasus ini berawal dari keinginan walikota Bekasi Mochtar Muhammad agar laporan keuangan Bekasi yang selama ini mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP), bisa menjadi WTP. Pasalnya, Pemda yang mendapat predikat WTP akan memperoleh insentif dari Kementrian Keuangan sebesar Rp 40 miliar, sementara untuk pemda dengan predikat WDP hanya memperoleh Rp 18 miliar.

Keinginan iu ditindaklanjuti dengan pertemuan Mochtar Muhammad dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar, Gunawan Sidauruk pada pada bulan Februari 2010. Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Walikota BEkasi itu, Mochtar Muhammad mengingingkan agar laporan keuangan Pemko Bekasi tahun 2009 mendapat predikat WTP dari BPK. Menanggapi keinginan Mochtar Muhammad itu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu membereskan administrasi pembukuan Laporan Keuangan Pemko Bekasi.  

Saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-23/24/VIII/2010, koordinator Tim JPU KPK, Rudi Margono, menguraikan, pada April 2010 BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) atas keuangan Pemkot Bekasi yang masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selanjutnya sekitar Mei 2010, atas hasil pemeriksaan BPK itu Herry Lukmantohari menemui Tjandra Utama Effendi dan melaporkannya ke Mochtar Muhammad. Pada pertemuan itu Mochtar melontarkan pertanyaan,"apakah BPK bisa dikasih uang?".

JAKARTA - Dua auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Suharto dan Enang Hermawan, didakwa korupsi karena menerima suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News