Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi

Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi
Mochtar pun dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Herry Lukman dan Tjandra Utama Effendi untuk menyiapkan uang bagi auditor BPK Jabar. "Siap, bisa Pak nanti kita carikan," jawab Tjandra.

Selanjutnya masih di bulan Mei 2010, Tjandra dan Herry Lukman menemui dua auditor BPK Jabar yaitu Enang Hernawan dan Suharto untuk penyerahan uang Rp 400 juta. Hasil pertemuan itu dilaporkan Enang dan Suharto ke Gunawan Sidauruk. "Ya sudah, laksanakan saja pembinaan tersebut," ucap Gunawan seperti tertulis di surat dakwaaan atas Herry Lukman dan Herry Suparjan.

Akhirnya pada 21 Mei 2010, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta Tjandra Utama menemui Suharto di Restoran Sidang Reret, Jalan Suropati, Bandung. Pada pertemuan itu Suharto menerima uang Rp 200 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dalam sebuah kantong kertas sebagai penyerahan tahap pertama. Penyerahan uang dilakukan di dalam mobil Toyota Vios warna silver bernomor polisi B 8432 Z milik Suharto.

Selanjutnya uang itu dibawa ke kantor BPK Jabar dan dibagi-bagi. Suharto dan Enang Hermawan masing-masing mendapat Rp 50 juta. Sedangkan Gunawan Sidauruk mendapat bagian Rp 100 juta.

JAKARTA - Dua auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Suharto dan Enang Hermawan, didakwa korupsi karena menerima suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News