Terima Suap dari Bupati Subang, Jaksa Kajati Jabar Divonis 7 Tahun Bui
Rabu, 23 November 2016 – 20:59 WIB
Jaksa Fahri Nurmalo. Foto: dok jpnn
Atas putusan tersebut, tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir, sementara kedua terdakwa menerima putusan majelis tersebut. (rmol/dil/jpnn)
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis dua jaksa penerima uang suap kasus BPJS Subang. Jaksa Devianty Rochaeni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita