Terima Suap dari Saipul Jamil, Panitera Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terima Suap dari Saipul Jamil, Panitera Divonis Tujuh Tahun Penjara
Rohadi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, Rohadi juga divonis denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rohadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor, karena menerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan Rohadi di peraidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, sopan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatan serta  memiliki tanggungan keluarga. 

Sedangkan yang memberatkan, Rohadi dinilai mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencederai amanat yang diberikan kepadanya. 

Hakim John Halasan Butar-butar menyatakan Rohadi terbukti menerima suap  Rp 50 juta Samsul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul.  

Rohadi juga menerima Rp 250 juta dari Samsul, Bertha dan Kasman, serta Saipul untuk menjadi penghubung dengan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk duda Dewi Perssik ituz 

Hanya saja, majelis menyatakan tidak ada kesepakatan antara Ifa  dan Rohadi terkait penerimaan uang sebesar Rp 250 juta.

JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, Rohadi juga divonis denda Rp 300

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News