Terima Suap dari Saipul Jamil, Panitera Divonis Tujuh Tahun Penjara
Kamis, 08 Desember 2016 – 14:22 WIB

Rohadi. Foto: dokumen JPNN
Rohadi menerima vonis, sedangkan jaksa pikir-pikir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, Rohadi juga divonis denda Rp 300
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional