Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB
MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa hanya menuntut 1,5 tahun penjara yang artinya tiga kali lipat vonisnya sehingga kuasa hukum Brusel menyatakan pikir-pikir untuk banding .
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin GN Artanaya dengan anggota Adriano dan Basari Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/2).
Baca Juga:
Terdakwa Brusel juga harus membayar denda Rpc 200 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Brusel dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.
Kompol Brussel merupakan terdakwa dalam perkara suap senilai Rp 1 miliar. Ia bersama eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman menerima suap dari tahanan narkoba asal Malaysia yang mereka bebaskan.
MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah