Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB
Majelis Hakim yang dipimpin oleh GN Arthanaya dengan anggota Adriano dan Bashari Budi menyatakan bahwa kompol Brussel secara sah dan meyakinka telah melakukan dakwaan primer yaitu pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga:
"Majelis mengadili terdakwa yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menjatuhkan Terdakwa Brusel penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta," kata GN Artanaya, saat membacakan amar putusan.
Atas putusan itu, hakim menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan primer terhadap Brusel tidak terbukti.
Dalam tuntutan minggu lalu, JPU Suroto Supena menuntut Brusel 1 tahun 6 bulan penjara. Di sidang kali ini majelis hakim beda pendapat, bahwa terdakwa harus mempertangjawkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal."Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar hakim anggota Adriano.
MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB