Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB
Dalam sidang, Kompol Brussel Duta Samodra yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam tampak sedikit tegang. Sedangkan, terdakwa penerima suap Rp 1 Miliar, eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam sidang, terdakwa Suherman terbukti bersma eks Kapolsek Polsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra melakukan korupsi bersama dengan menerima suap Rp1 miliar dari tersangka narkoba. Mendapat vonis itu, Suherman yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam, tampak marah. Bahkan dia berlaku ketus terhadap wartawan yang bertanya tanggapannya terhadap vonis."Sudahlah jangan banyak tanya," katanya, sambil mengibaskan tangannya, usai sidang.
Vonis itu ringan enam bulan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada koleganya, Kompol Brusel. Namun, denda yang harus dibayar Suherman juga harus membayar denda yang sama dengan Brusel, yakni Rp200 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara. Suherman dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.
"Terdakwa Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama (Brusel). Majelis menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim GN Artanaya, dalam membacakan amar putusannya.
MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan