Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Rabu, 29 Februari 2012 – 11:00 WIB

Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang suap Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, buku tabungan BCA, slip penyetoran BCA, yang dilampirkan dalam berkas perkara. Karena itulah, Brusel dan Suherman dinyatakan terbukti turut menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba warga negara Malaysia Azhar Bin Abdulah. Azhar ditahan di Polsek Cicendo. Azhar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa sabu seberat 4,27 gram.
Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanitreskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur. Atas vonis itu, kuasa hukum Brusel dan Suherman menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitu juga JPU Suroto.
Hal yang meringankan dua terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.Dan yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (apt/cr8)
MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku