Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun

Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Terima Suap, Eks Kapolsek Divonis 4,5 Tahun
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang suap Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, buku tabungan BCA, slip penyetoran BCA, yang dilampirkan dalam berkas perkara. Karena itulah, Brusel dan  Suherman dinyatakan terbukti turut menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba warga negara Malaysia Azhar Bin Abdulah. Azhar ditahan di Polsek Cicendo. Azhar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa sabu seberat 4,27 gram.

Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanitreskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur. Atas vonis itu, kuasa hukum Brusel dan Suherman menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitu juga JPU Suroto.

Hal yang meringankan dua terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.Dan yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (apt/cr8)


MARTADINATA-Terdakwa eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News