Terima Suap Gatot, Hakim PTUN Medan Diganjar Dua Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Darmawan. Selan itu, Darmawan juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Darmawan terbukti menerima suap USD 5 ribu dari Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Menyatakan terdakwa Darmwan Ginting terbukti sercara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim lbnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan, Rabu (20/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Darmawan menerima putusan itu. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir. Namun demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa KPK menuntut Darmawan penjara 4,5 tahun.
Majelis mengambil putusan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 mengenai perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.
Hakim menilain Darmawan mengakui perbuatannya, membantu mengungkapkan adanya perkara lain serta tidak menikmati uang yang diterimanya. Menurut Hakim, uang yang diterima terdakwa, kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi 'justice collaborator' sehingga menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," kata Ibnu.
JAKARTA - Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap. Sebelumnya, Majelis Hakim
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah