Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari Siti Marwa.
Majelis juga memberikan vonis denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Siti.
Menurut majelis, Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya kepada PT Berdikari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan Siti di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Perbuatan Siti dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Vonis Siti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Siti enam tahun penjara denda Rp 500 juta.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua