Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui

Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui
Mantan Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur PT Berdikari Siti Marwa. Foto: Ricardo/JPNN

Uang diberikan karena Siti telah menunjuk perusahaan itu menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010-2012.

Siti dan jaksa pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News