Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui
Senin, 05 Desember 2016 – 16:14 WIB
Uang diberikan karena Siti telah menunjuk perusahaan itu menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010-2012.
Siti dan jaksa pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan dan Wakil Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan