Terima Suap, Pegawai MA Berharap Dihukum Ringan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman, menyatakan siap lahir batin menjalani sidang pembacaan putusan perkaranya hari ini.
Staf Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu berharap mendapatkan vonis hukuman yang lebih rendah dari Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Harapannya (vonis) lebih rendah saja," kata Djodi saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).
Sebelum menjalani sidang, Djodi juga berpesan kepada anak istrinya. Dia berharap semoga keluarganya diberi ketabahan saat dia dijatuhi hukuman.
Sementara itu, penasehat hukum Djodi, Jusuf Siletty, berharap kliennya dihukum di bawah satu tahun. Ia beralasan Djodi hanya menjadi perantara dalam pemberian uang itu. Bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara dan berhak mendapat suap.
"Karena fakta persidangan Djodi Supratman hanya membantu menghubungkan antara Mario (advokat) dengan Suprapto (staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh)," kata Jusuf saat dihubungi wartawan.
Jusuf keukeuh sesuai pembelaannya bahwa pasal yang didakwakan jaksa terhadap Djodi tidak relevan. Menurut Jusuf, Djodi tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara. Ia hanya menjadi perantara untuk orang yang berwenang memutus perkara. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, Djodi Supratman, menyatakan siap lahir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove