Terima Suap, Pegawai MA Minta Maaf pada Hatta Ali
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai mendengarkan pembacaan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pria yang didakwa menerima suap senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio ini justru memilih mengungkapkan isi hatinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (10/10).
Djodi dalam hal ini meminta maaf pada Ketua MA Hatta Ali, atas perbuatannya tersebut. "Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal sebagai seorang PNS di lingkungan MA, harusnya saya memberi contoh yang baik. Saya mohon maaf pada Ketua MA Pak Hatta Ali atas peristiwa hukum ini," tutur Djodi.
Pria lulusan S2 tersebut juga meminta maaf pada hakim-hakim di MA, serta jajaran pimpinan di lembaga peradilan itu. Termasuk Sekretaris MA, Nurhadi. Selain itu, pria asal Manado itu juga meminta maaf pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya itu.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena kekhilafan saya. Saya mengucapkan terimakasih pada KPK mulai dari pimpinan KPK dan JPU. Saya sadar ini yang saya lakukan salah," ungkapnya.
Djodi berharap mendapat hukuman selayaknya atas perbuatannya itu. Ia meminta hukumann ringan karena masih menanggung beban hidup keluarganya.
Pengakuan Djodi ini secara tidak langsung menjawab pernyataan MA yang selama ini membantah bahwa pria itu adalah pegawai negeri sipil di lembaga tersebut. Salah satu yang menampik keberadaan Djodi adalah Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Hakim tersebut juga mengaku tidak mengenal Djodi yang menjadi staf Fasilitas pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA RI. Status Djodi ini juga terdaftar di dalam Petikan Surat Keputusan Panitera/Sekjen MA bernomor UP.IV/300/PSJ/SK/1987, tertanggal 22 Juli 1987.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak