Terima Suap Rp 30 Juta, Hakim Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Setelah resmi menjadi tersangka kasus suap, hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya dan panitera pengganti Tuti Atika langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga menerima suap dari pengacara senilai Rp 30 juta untuk bisa memenangkan kasus gugatan perdata yang ditangani.
"WWN (Wahyu Widya Nurfitri) ditahan di rutan KPK, TA (Tuti Atika) ditahan di rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/3) malam.
Sementara dua pengacara yang memberi suap yakni Agus Wiratno ditahan di rutan POM Guntur dan HM Saipudi ditahan di rutan KPK.
Keempatnya langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Ketika keluar dari gedung KPK, mereka kompak untuk tidak berkomentar mengenai penahanannya.
Diketahui Nurfitri dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebesar Rp 7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp 22,5 juta dari Agus dan HM Saipudin.
Agus Wiratno selaku pengacara memberikan hadiah atau janji kepada Nurfitri selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya. (mg1/jpnn)