Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA—Pegawai Negeri Sipil dari Mahkamah Agung (Djodi Supratman (49) terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk pengurusan kasasi perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan primair atas Djodi mengungkapkan, terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima pemberian atau janji yaitu menerima uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Mario Cornelio Bernado dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.” kata Jaksa KMS. A. Roni saat membacakan dakwaan Djodi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, (10/10).
JPU memaparkan ikhwal pria asal Manado itu menerima suap. Djodi bekerjasama dengan rekannya sesama pegawai negeri di MA, Suprapto. Keduanya dimintai tolong oleh anggota tim pengacara Hotma Sitompoel Mario Cornelio yang menangani kasus Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja.
Koestanto adalah orang yang memidanakan Hutomo Wijaya Ongorwarsito. Koestanto menginginkan oknum dari MA membantu mengurus perkara pidana atas nama Hutomo.
Ini dimaksudkan agar dalam putusan tingkat kasas, Hutomo bisa dihukum penjara sesuai dengan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Hutomo sendiri terlibat kasus hukum karena dilaporkan oleh Koestanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Namun, dalam prosesnya Hutomo dinyatakan bebas.
Putusan inilah yang tidak diterima oleh pihak Koestanto sehingga meminta pihak Hotma Sitompoel dan Associates membantunya. Ia menginnginkan agar Hutomo kembali dihukum atas tuduhan sebelumnya.
“Kemudian Terdakwa ditelepon oleh Mario dengan menyampaikan permintaan kliennya sebagai pelapor yang menginginkan agar Hutomo dihukum pidana, dan sebagai imbalannya, Koestanto Widjaja dan Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja melalui Mario bersedia memberikan sejumlah uang,” sambung Jaksa.
JAKARTA—Pegawai Negeri Sipil dari Mahkamah Agung (Djodi Supratman (49) terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani