Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan menjawab bantuan Mario, Djodi langsung menghubungi Suprapto yang notabene adalah Staf Kepaniteraan di MA. Ia menyampaikan permintaan Koestanto tersebut. Selanjutnya bersama Djodi dan Mario, Suprapto pun menyetujui bahwa biaya untuk bantuan pengurusan kasasi itu sebesar Rp. 200 juta.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Djodi mengambil uang sebesar Rp 50 juta pertama kali di kantor Hotma Jalan Martapura Jakarta Pusat pada 24 Juli 2013. Selanjutnya pada 25 Juli ia kembali mendapat dana sebesar Rp 50 juta dari Mario yang diserahkan melalui pegawainya, Deden. Namun, setelah mendapat uang tersebut, dalam perjalanan pulang Djodi yang menumpang ojek ditangkap penyidik KPK di kawasan sekitar Monas.
”Terdakwa ditangkap Petugas KPK, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 29 juta dan 1 buah amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 juta di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu Mario juga ditangkap petugas KPK,” tandas Jaksa. (flo/jpnn)
JAKARTA—Pegawai Negeri Sipil dari Mahkamah Agung (Djodi Supratman (49) terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT