Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara

Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan menjawab bantuan Mario, Djodi langsung menghubungi Suprapto yang notabene adalah Staf Kepaniteraan di MA. Ia menyampaikan permintaan Koestanto tersebut. Selanjutnya bersama Djodi dan Mario, Suprapto pun menyetujui bahwa biaya untuk bantuan pengurusan kasasi itu sebesar Rp. 200 juta.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Djodi mengambil uang sebesar Rp 50 juta pertama kali di kantor Hotma Jalan Martapura Jakarta Pusat pada 24 Juli 2013. Selanjutnya pada 25 Juli ia kembali mendapat dana sebesar Rp 50 juta dari Mario yang diserahkan melalui pegawainya, Deden. Namun, setelah mendapat uang tersebut, dalam perjalanan pulang Djodi yang menumpang ojek ditangkap penyidik KPK di kawasan sekitar Monas.

”Terdakwa ditangkap Petugas KPK, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 29 juta dan 1 buah amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 juta di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu Mario juga ditangkap petugas KPK,” tandas  Jaksa. (flo/jpnn)


JAKARTA—Pegawai  Negeri  Sipil dari Mahkamah Agung  (Djodi Supratman  (49) terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News