Terima Suap Rp150 Juta, Pegawai MA Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan menjawab bantuan Mario, Djodi langsung menghubungi Suprapto yang notabene adalah Staf Kepaniteraan di MA. Ia menyampaikan permintaan Koestanto tersebut. Selanjutnya bersama Djodi dan Mario, Suprapto pun menyetujui bahwa biaya untuk bantuan pengurusan kasasi itu sebesar Rp. 200 juta.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Djodi mengambil uang sebesar Rp 50 juta pertama kali di kantor Hotma Jalan Martapura Jakarta Pusat pada 24 Juli 2013. Selanjutnya pada 25 Juli ia kembali mendapat dana sebesar Rp 50 juta dari Mario yang diserahkan melalui pegawainya, Deden. Namun, setelah mendapat uang tersebut, dalam perjalanan pulang Djodi yang menumpang ojek ditangkap penyidik KPK di kawasan sekitar Monas.
”Terdakwa ditangkap Petugas KPK, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp 29 juta dan 1 buah amplop yang berisi uang sebesar Rp 50 juta di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu Mario juga ditangkap petugas KPK,” tandas Jaksa. (flo/jpnn)
JAKARTA—Pegawai Negeri Sipil dari Mahkamah Agung (Djodi Supratman (49) terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung