Terima Suap saat Menjabat Wali Kota, Mantan PM Ini Dipenjara
Selasa, 16 Februari 2016 – 03:45 WIB

Ehud Olmert dipenjara lantaran terbukti korupsi saat menjabat Wali Kota Yerusalem. Foto: AFP
jpnn.com - ISRAEL - Saat menjabat sebagai wali kota Yerusalem tahun 2014 lalu, Ehud Olmert menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari salah satu pengembang sebuah proyek real estate.
Kini mantan perdana menteri Israel itu harus menerima risikonya, dia diganjar 19 bulan penjara setelah Mahkama Agung Israel menyatakan dia bersalah terhadap dakwaan suap tersebut.
Seperti dilansir BBC, Olmert menjadi mantan perdana menteri Israel pertama yang dihukum penjara walau dakwaannya diajukan ketika masih menjabat Walikota Yerusalem.
Baca Juga:
Hukumannya sempat dikurangi menjadi 18 bulan pada Desember 2015, namun pekan lalu ditambah satu bulan lagi karena dianggap mengganggu proses hukum.(ray/jpnn)
ISRAEL - Saat menjabat sebagai wali kota Yerusalem tahun 2014 lalu, Ehud Olmert menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari salah satu pengembang sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza
- Demo di Akhir Pekan, Ribuan Warga Amerika Kecam Persekutuan Elon Musk & Donald Trump
- 19 Juta Jiwa Jadi Korban Gempa, Junta Myanmar Masih Sibuk Urusan Perang Saudara
- Gempa M 7,2 Melanda Lepas Pantai Papua Nugini
- Gempa Myanmar, Korban Meninggal Dunia Mencapai 3.301 Orang
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam