Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini

Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,3 miliar dan SGD 1.095.000.
"Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara," kata hakim Fahzal.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.
"Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.
Angin sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dadan dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan untuk dua pejabat DJP. Angin Prayitno Aji dan anak buahnya, Dadan Ramdani, dinyatakan bersalah.
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP