Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini
Jaksa menyakini perbuatan rasuah Angin dan Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nama Haji Isam sebelumnya sempat beberapa kali muncul dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan jaksa, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak 2016 untuk PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 6.608.976.659 dan 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.
Agus Susetyo pada 29 Maret 2019 meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.
Agus menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan pajak tersebut.
Akhirnya ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp 10.689.735.155.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak DJP Yulmanizar yang dibacakan jaksa dalam persidangan, terungkap bahwa Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk 2016 dan 2017.
Dijelaskan pada BAP bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp 10 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan untuk dua pejabat DJP. Angin Prayitno Aji dan anak buahnya, Dadan Ramdani, dinyatakan bersalah.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi