Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini

Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Yulmanizar pun membenarkannya. "Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Yulmanizar mengakui pengondisian nilai pajak perusahaan berikut fee yang diberikan diketahui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. "Betul," jawab Yulmanizar. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan untuk dua pejabat DJP. Angin Prayitno Aji dan anak buahnya, Dadan Ramdani, dinyatakan bersalah.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News