Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok diajukan pengacara dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Surat permohonan diterima tanggal 9 Mei sore," kata Johanes kepada JPNN.com, Kamis (11/5).
Johanes menyatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Belitung Timur itu. Karena, mereka yang mempunyai wewenang untuk mempertimbangkannya.
Namun, Johanes menjelaskan, saat ini belum ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi DKI.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Setelah di-register di Pengadilan Tinggi, mudah-mudahan, satu atau dua hari bisa ditetapkan. Diupayakan secepat mungkin," ucap Johanes.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI