Terima Surat Penangguhan Penahanan Ahok, Tapi Masih Tunggu Berkas PN
Kamis, 11 Mei 2017 – 12:52 WIB

Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos
Dia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok langsung menyatakan banding terhadap putusan.
Setelah vonis, Ahok langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pada Rabu (10/5) dini hari, suami Veronica Tan itu dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (gil/jpnn)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi