Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan
Sementara untuk mengamankan barang bukti, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto. ”Barang bukti semuanya disegel dan sebagian dibawa ke Jakarta,” imbuh Basaria.
KPK menjerat 3 pimpinan dewan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan kadis PUPR disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, pihaknya akan memonitor daerah lain yang terindikasi masih melegalkan pemberian setoran ke para dewan. Saat ini, masih ada tim KPK di Jatim.
Mereka tidak tertutup kemungkinan bakal kembali membongkar praktik kotor serupa di daerah lain di Jatim. ”Tidak ada jaminan bahwa yang seperti ini tidak terjadi di daerah lain,” ungkapnya. (tyo/lum)
Setelah DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, KPK membongkar indikasi bagi-bagi “THR” di DPRD Kota Mojokerto melalui operasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK