Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan

Sementara untuk mengamankan barang bukti, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto. ”Barang bukti semuanya disegel dan sebagian dibawa ke Jakarta,” imbuh Basaria.
KPK menjerat 3 pimpinan dewan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan kadis PUPR disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, pihaknya akan memonitor daerah lain yang terindikasi masih melegalkan pemberian setoran ke para dewan. Saat ini, masih ada tim KPK di Jatim.
Mereka tidak tertutup kemungkinan bakal kembali membongkar praktik kotor serupa di daerah lain di Jatim. ”Tidak ada jaminan bahwa yang seperti ini tidak terjadi di daerah lain,” ungkapnya. (tyo/lum)
Setelah DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, KPK membongkar indikasi bagi-bagi “THR” di DPRD Kota Mojokerto melalui operasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang