Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah

jpnn.com, SLEMAN - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa menikmati THR untuk kali pertama.
Komponen THR itu terdiri atas satu bulan gaji tanpa potongan iuran kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, dan lainnya.
"Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima THR. Kami sangat bersyukur akhirnya bisa merasakan THR dari pemerintah," Kata Diana Widawati, guru PPPK di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kepada JPNN.com, Rabu (5/5).
Pengajar di SD Negeri Ngaglik itu mengaku tidak menyangka jumlah THR tersebut banyak. Oleh karena itu, Diana kaget ketika ponselnya menerima pesan singkat berisi pemberitahuan dana THR.
"Lihat jumlahnya masyaallah, semoga jadi berkah," ucapnya.
Lantas berapa nominal THR bagi PPPK?
Leger THR bagi PPPK di wilayah Jawa Barat menunjukkan tidak ada komponen tunjangan fungsional di dalamnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan menyebutkan PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan (tunjangan fungsional).
Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa menikmati THR untuk kali pertama.
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu