Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah

Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

Besaran THR untuk PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja daerah.

"THR kami belum ada tunjangan fungsionalnya," kata salah satu guru PPPK di Jawa Barat yang minta namanya tidak disebutkan.

Dari leger THR itu, komponen yang diterima terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, tunjangan istri/suami (Rp 296.650), tunjangan anak untuk 2 orang (Rp 118.660), dan tunjangan beras (Rp 289.680). Total jenderal THR yang diterima sebesar Rp 3.671.500.

Jumlah itu berselisih Rp 143.700 dibandingkan gaji bulanan PPPK, yakni Rp 3.527.800. Angka itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 2.966.500,  tunjangan istri/suami (Rp 296.650), tunjangan dua anak (Rp 118.660), dan tunjangan beras (Rp 289.680).

Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum. Rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.(esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa menikmati THR untuk kali pertama.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News