Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk gratifikasi (pemberian terkait dengan jabatan). Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapapun pejabat yang menerima fasilitas hiburan harus lapor ke KPK karena gratifikasi yang tidak dilaporkan bisa dikenai hukuman berat.
"Jadi sebagai dasar acuannya pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ penjelasan gratifikasi itu termasuk diskon (rabat), entertainment (hiburan), pemberian uang, pemberian barang, tiket pesawat, akomodasi hotel dan apapun bentuknya yang bisa diuangkan. Apalagi tiket, bukan hanya (tiket) pesawat ya tapi juga sepakbola," ucap Jasin kepada wartawan di KPK, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut Jasin menambahkan, tiket dari PSSI itu bisa disebut gratifikasi jika penerimanya adalah PNS ataupun penyelenggara negara. Ditegaskan pula, tiket pertandingan sepakbola masuk dalam entertainment.
Menurut Jasin, tidak ada limitasi besar-kecil pemberian yang termasuk gratifikasi. "Apalagi tiket itu mahal," ucapnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf