Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk gratifikasi (pemberian terkait dengan jabatan). Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapapun pejabat yang menerima fasilitas hiburan harus lapor ke KPK karena gratifikasi yang tidak dilaporkan bisa dikenai hukuman berat.
"Jadi sebagai dasar acuannya pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ penjelasan gratifikasi itu termasuk diskon (rabat), entertainment (hiburan), pemberian uang, pemberian barang, tiket pesawat, akomodasi hotel dan apapun bentuknya yang bisa diuangkan. Apalagi tiket, bukan hanya (tiket) pesawat ya tapi juga sepakbola," ucap Jasin kepada wartawan di KPK, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut Jasin menambahkan, tiket dari PSSI itu bisa disebut gratifikasi jika penerimanya adalah PNS ataupun penyelenggara negara. Ditegaskan pula, tiket pertandingan sepakbola masuk dalam entertainment.
Menurut Jasin, tidak ada limitasi besar-kecil pemberian yang termasuk gratifikasi. "Apalagi tiket itu mahal," ucapnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia