Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:57 WIB
Karenanya Jasin meminta para pejabat negara yang menerima tiket dari PSSI untuk lapor ke KPK. "Jadi himbauan KPK, itu para pegawai negeri itu dan penyelenggara negara agar taat terhadap perintah UU. Artinya harus dilaporkan ke KPK," tandas Jasin seraya menambahkan bahwa KPK belum menerima satu pun laporan dari penyelenggara negara yang menerima tiket dari piala AFF dari PSSI.
Baca Juga:
Dalam pasal 12 B UU 20 tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima suatu pemberian itu wajib melapor ke KPK paling lambat dalam tempo 30 hari, sebagaimana diatur dalam pasal 12 C UU 20 tahun 2001.
Sebagaimana diberitakan, panitia kompetisi sepakbola AFF telah membagikan ribuan tiket gratis kepada beberapa pihak. Pihak tersebut antara lain rombongan presiden, pejabat negara, kolega PSSI, kolega pihak Filipina, sponsor serta undangan khusus. (rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024