Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK

Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Terima Tiket dari PSSI, Pejabat Harus Lapor KPK
Karenanya Jasin meminta para pejabat negara yang menerima tiket dari PSSI untuk lapor ke KPK. "Jadi himbauan KPK, itu para pegawai negeri itu dan penyelenggara negara agar taat terhadap perintah UU. Artinya harus dilaporkan ke KPK," tandas Jasin seraya menambahkan bahwa KPK belum menerima satu pun laporan dari penyelenggara negara yang menerima tiket dari piala AFF dari PSSI.

Dalam pasal 12 B UU 20 tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima suatu pemberian itu wajib melapor ke KPK paling lambat dalam tempo 30 hari, sebagaimana diatur dalam pasal 12 C UU 20 tahun 2001.

Sebagaimana diberitakan, panitia kompetisi sepakbola AFF telah membagikan ribuan tiket gratis kepada beberapa pihak. Pihak tersebut antara lain rombongan presiden, pejabat negara, kolega PSSI, kolega pihak Filipina, sponsor serta undangan khusus. (rnl/ara/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengingatkan bahwa tiket pertandingan sepakbola dari PSSI untuk para pejabat termasuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News