Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB

Guru ASN mengajar di ruang kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dampak ganda itu menjadikan prestasi guru yang diakui dalam pemberian TPP persentasenya hanya berkisar 20 persen.
Kemudian, dampak kedua berlakunya Pasal 4e pergub 112/2021 yang memberikan TPP guru sebesar 50 persen.
"Dengan demikian situasi dampak ganda itulah TPP guru di DIY hanya sebesar Rp 500 ribuan. Padahal semestinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan," katanya.
Ia pun berharap pemangku jabatan berpegang pada prinsip konsistensi, proporsional, adil, efektif, efisien dan akuntabel dalam pemberian TPP. (mcr25/jpnn)
Forum guru di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berharap TPP diberikan secara adil.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening