Terima Uang dari Kades Selok Awar Awar, Kanitreskrim: Saya Tolak tapi Tetap Dimasukkan ke Kantong

Terima Uang dari Kades Selok Awar Awar, Kanitreskrim: Saya Tolak tapi Tetap Dimasukkan ke Kantong
Tiga polisi kembali menjalani sidang disiplin di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya kemarin. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi Sudarminto (mantan Kepala Polsek Pasirian), Ajun Inspektur Polisi Dua Sigit Purnomo (anggota Badan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Polsek Pasirian), dan Inspektur Polisi Dua Samsul Hadi (Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian). Foto: Dite Surendra/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Pada sidang disiplin di Mapolda Jatim kemarin, penuntut juga mencecar Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi karena tercatat menerima setoran Rp 500 ribu setiap bulan dari Kades Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono dari hasil pungutan tambang pasir ilegal. Diketahui, kasus ini berujung pembunuhan Salim Kancil.

Tuduhan tersebut langsung dibantah Samsul. Meski begitu, dia mengakui telah menerima uang Rp 50 ribu sebanyak dua kali dan Rp 100 ribu. Pertama, uang diberikan ketika Samsul mendatangi rumah Hariyono. "Waktu itu saya memperkenalkan diri bahwa saya Kanitreskrim baru," ujarnya.

Kedua, uang Rp 50 ribu diberikan ketika Samsul mendatangi Kantor Desa Selok Awar-Awar untuk berkenalan dengan staf kantor desa tersebut. Terakhir, Rp 100 ribu diberikan Hariyono di Musala Balai Desa Selok Awar-Awar.

Samsul berdalih mendatangi balai desa itu untuk mengantarkan surat panggilan terhadap salah seorang warga desa tersebut. Setelah menerima surat panggilan, Hariyono memberikan uang Rp 100 ribu.

Penuntut menanyakan alasan dia tidak bertanya soal peruntukan uang tersebut atau menolak pemberian. "Saya sempat menolak. Tapi, uangnya tetap dimasukkan ke kantong. Katanya untuk membeli bensin," jelasnya.  (eko/c7/nw)

 


SURABAYA - Pada sidang disiplin di Mapolda Jatim kemarin, penuntut juga mencecar Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi karena tercatat menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News