Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 12 Maret 2012 – 16:06 WIB

Dadong Irbarelawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3), dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Foto : Arundono W/JPNN
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan penyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa bersalah karena korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun penjara," ucap M Rum saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
Dalam surat tuntutan setebal 302 halaman, JPU juga meminta majelis menghukum Dadong dengan denda Rp 250 juta, subsidair enam bulan kurungan. "Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap M Rum.
Hal yang dianggap memberatkan, karena tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantasa korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Dadong selalu bersikap sopan di persidangan dan punya tanggung keluarga.
Atas tuntutan hukuman itu, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberi kesempatan kepada Dadong maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Senin (19/3) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM