Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui

Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui
Dadong Irbarelawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3), dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Foto : Arundono W/JPNN
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan penyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa bersalah karena korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun penjara," ucap M Rum saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutan setebal 302 halaman, JPU juga meminta majelis menghukum Dadong dengan denda Rp 250 juta, subsidair enam bulan kurungan. "Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap M Rum.

Hal yang dianggap memberatkan, karena tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantasa korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Dadong selalu bersikap sopan di persidangan dan punya tanggung keluarga. 

Atas tuntutan hukuman itu, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberi kesempatan kepada Dadong maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Senin (19/3) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News