Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 12 Maret 2012 – 16:06 WIB
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan penyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa bersalah karena korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun penjara," ucap M Rum saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
Dalam surat tuntutan setebal 302 halaman, JPU juga meminta majelis menghukum Dadong dengan denda Rp 250 juta, subsidair enam bulan kurungan. "Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap M Rum.
Hal yang dianggap memberatkan, karena tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantasa korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Dadong selalu bersikap sopan di persidangan dan punya tanggung keluarga.
Atas tuntutan hukuman itu, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberi kesempatan kepada Dadong maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Senin (19/3) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan