Terima Uang Hal Biasa di DPR
Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan Tipikor
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:49 WIB
Pengadilan Tipikor kemarin juga mulai menyidangkan perkara Direktur PT Chandratex Indo Arta, Chandra Antoni Tan. Chandra merupakan pengusaha yang memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR tersebut. Uang itu diduga untuk memuluskan proses persetujuan atas usul pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektare itu.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Chandra didakwa melanggar pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Tipikor, yakni memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dalam sidang lain yang masih memeriksa kasus yang sama, Sarjan Tahir juga duduk sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hilman Indra, untuk membuktikan perbuatan anggota kelompok kerja pertanian itu.
Hilman mengaku menerima total Rp 425 juta. Tahap pertama, Hilman menerima dana Rp 175 juta. Pada penyerahan kedua, dia menerima Rp 250 juta. Sama halnya Sarjan, Hilman mengaku bahwa uang itu dikembalikan lagi ke daerah pemilihannya di Banten. (git/nw)
JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12). Sarjan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi