Terima Uang Hal Biasa di DPR

Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan Tipikor

Terima Uang Hal Biasa di DPR
Terima Uang Hal Biasa di DPR
Pengadilan Tipikor kemarin juga mulai menyidangkan perkara Direktur PT Chandratex Indo Arta, Chandra Antoni Tan. Chandra merupakan pengusaha yang memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR tersebut. Uang itu diduga untuk memuluskan proses persetujuan atas usul pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektare itu.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Chandra didakwa melanggar pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Tipikor, yakni memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dalam sidang lain yang masih memeriksa kasus yang sama, Sarjan Tahir juga duduk sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hilman Indra, untuk membuktikan perbuatan anggota kelompok kerja pertanian itu.

Hilman mengaku menerima total Rp 425 juta. Tahap pertama, Hilman menerima dana Rp 175 juta. Pada penyerahan kedua, dia menerima Rp 250 juta. Sama halnya Sarjan, Hilman mengaku bahwa uang itu dikembalikan lagi ke daerah pemilihannya di Banten. (git/nw)

JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12). Sarjan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News