Terima Uang Hal Biasa di DPR
Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan Tipikor
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:49 WIB
Pengadilan Tipikor kemarin juga mulai menyidangkan perkara Direktur PT Chandratex Indo Arta, Chandra Antoni Tan. Chandra merupakan pengusaha yang memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR tersebut. Uang itu diduga untuk memuluskan proses persetujuan atas usul pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektare itu.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Chandra didakwa melanggar pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Tipikor, yakni memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dalam sidang lain yang masih memeriksa kasus yang sama, Sarjan Tahir juga duduk sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hilman Indra, untuk membuktikan perbuatan anggota kelompok kerja pertanian itu.
Hilman mengaku menerima total Rp 425 juta. Tahap pertama, Hilman menerima dana Rp 175 juta. Pada penyerahan kedua, dia menerima Rp 250 juta. Sama halnya Sarjan, Hilman mengaku bahwa uang itu dikembalikan lagi ke daerah pemilihannya di Banten. (git/nw)
JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12). Sarjan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda