Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili
Jumat, 28 September 2012 – 17:48 WIB

Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaannya hari ini, Jumat (28/9). Menurutnya, Jaksa memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengajukan berkas tersangka Amran ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK menyebutkan, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka AMran Batalipu ke penuntutan.
"Kasus AMB sudah pelimpahan tahap dua ke penuntutan (P21), sehingga sudah bisa diajukan ke persidangan," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa