Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili
Jumat, 28 September 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaannya hari ini, Jumat (28/9). Menurutnya, Jaksa memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengajukan berkas tersangka Amran ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK menyebutkan, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka AMran Batalipu ke penuntutan.
"Kasus AMB sudah pelimpahan tahap dua ke penuntutan (P21), sehingga sudah bisa diajukan ke persidangan," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda