Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili
Jumat, 28 September 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaannya hari ini, Jumat (28/9). Menurutnya, Jaksa memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengajukan berkas tersangka Amran ke Pengadilan Tipikor untuk dimulai persidangannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di gedung KPK menyebutkan, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka AMran Batalipu ke penuntutan.
"Kasus AMB sudah pelimpahan tahap dua ke penuntutan (P21), sehingga sudah bisa diajukan ke persidangan," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat