Terima Uang Hartati, Bupati Buol Segera Diadili
Jumat, 28 September 2012 – 17:48 WIB
Masih dalam kasus yang sama, lanjut Johan, hari ini penyidik KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Hartati Murdaya selama 40 hari ke depan.
Baca Juga:
"Memang yang bersangkutan tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan, tapi tidka masalah karena tetap dibuatkan berita acara yang isinya dia menolak perpanjangan penahanan," jelas Johan Budi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu segera diajukan ke persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar