Terima Uang Korupsi BTS Rp40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar. Atas dugaan tersebut, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi (AQ) menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Uang itu diserahkan kepada Achsanul melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
"Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Kuntadi dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.
"Masih kami dalami," kata dia.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Achsanul telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba. (Tan/JPNN)
Uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum