Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans
Senin, 19 Maret 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberinya keadilan. Di hadapan majelis hakim yamng diketuai Herdi Agusten, Dadong menyesali perbuatannya karena menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. "Anak saya gagal kuliah di Udayana, terpaksa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Anak saya satunya, perempuan, kelas satu SMA, terus bertanya-tanya kapan ayahnya bebas," keluh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu.
"Saya menyesal karena saya dicap sebagai koruptor, saya merasa berdosa," ucap Dadong saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3) sore.
Dengan nada suara tertahan dan sesenggukan, Dadong mengeluhkan beban yang ditanggung keluarganya. Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak mengantar anaknya menjalani tes masuk di Universitas Udayana, Bali pun berantakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC