Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans
Senin, 19 Maret 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberinya keadilan. Di hadapan majelis hakim yamng diketuai Herdi Agusten, Dadong menyesali perbuatannya karena menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. "Anak saya gagal kuliah di Udayana, terpaksa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Anak saya satunya, perempuan, kelas satu SMA, terus bertanya-tanya kapan ayahnya bebas," keluh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu.
"Saya menyesal karena saya dicap sebagai koruptor, saya merasa berdosa," ucap Dadong saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3) sore.
Dengan nada suara tertahan dan sesenggukan, Dadong mengeluhkan beban yang ditanggung keluarganya. Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak mengantar anaknya menjalani tes masuk di Universitas Udayana, Bali pun berantakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun