Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa

Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans

Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, saat membacakan pledoi pribadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
Dadong menegaskan bahwa dirinya hanya diperintah oleh orang lain, yakni I Nyoman Suisnaya, Sindu Malik Pribadi dan Ali Mudhori.  Nyoman selaku Sesditjen  P2KT adalah atasan Dadong. Sedangkan Sindu Malik adalah inisiator commitment fee dana PPID. Ada pun Ali Mudhori, dianggap Dadong sebagai orang yang bisa menentukan kariernya sebagai PNS di Kemenakertrans.

Dadong mengaku diperintah menagih commitment fee, karena Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua ternyata tidak terlihat bonafid untuk mengantongi proyek PPID senilai Rp 73 miliar di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. "Saya hanya dipaksa Sindu Malik, Nyoman Suisnaya dan Ali Mudhori untuk menagih commitment fee ke Bu Nana (Dharnawati)," ucapnya.

Sementara Tim Penasihat Hukum Dadong, Unggul Cahyaka, menilai dakwaan bahwa pejabat eselon III di Kemenakertrans itu menerima hadiah, jelas berlawanan dengan fakta. "Karena uang itu adalah commitment fee dana PPID untuk Sindu Malik Pribadi dan Ali Mudhori," ucap Unggul.

Tim penasihat hukum juga membantah jika Dadong menagih commitment fee untuk Menakertrans Abdul Muahimin Iskandar dan Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik.  Sebab, kata Unggul, baik Muhaimin maupun Jamaluddin tidak ada kepentingan dengan uang yang diserahkan Dahramwati ke Dadong dan Nyoman.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News