Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans
Senin, 19 Maret 2012 – 17:47 WIB
"Hanya kesaksian Dharnawati saja yang menyebut uang tersebut untuk kepentingan Abdul Muhaimin Iskandar maupun Djamaluddin Malik. Tidak ada saksi lainnya yang memperkuat. Satu saksi bukanlah saksi," tandas Unggul.
Karenanya tim penasihat hukum meminta majelis agar membebaskan Dadong dari segala tuntutan. "Agar majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya," ucap Unggul.
Diberitakan sebelumnya, Dadong dituntut dengan hukuman lima tahun penjara. Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living