btn close ads

Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang

Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Fitri dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami tidak akan biarkan sabu-sabu merajalela di Bumi Batiwakkal,” tuturnya. (*/yat/udi)


Ibu rumah tangga bernama Fitri (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terimpit kebutuhan ekonomi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News