Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
Pihak Bawaslu saat memeriksa penyedia jasa transportasi dan Komisioner KPU Mamberamo Raya. Foto: Humas Bawaslu Mamberamo Raya.

jpnn.com, MAMBERAMO RAYA - Penyedia jasa trasportasi dan komisioner KPU Mamberamo Raya diperiksa Bawaslu setempat perihal keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo pada Sabtu (24/2). 

Pemanggilan komisioner KPU dan pihak ketiga terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian logistik pemilu.

"Langkah tersebut diambil dari hasil pengawasan Formulir Model A, di mana ada keterampilan sehingga 20 TPS di 4 distrik terjadi pemilu susulan," ucapnya.

Cornelia menyebutkan lima komisioner sudah diperiksa termasuk pihak Ketiga PT. Baliem Papua.

"Penyedia jasa atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 komisoner KPU pada selasa,” bebernya.

Dia menambahkan pemeriksaan itu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 432 Ayat 1 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, mengacu Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya serta Pasal 57 Ayat 1 dan 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024.

Komisioner KPU Mamberamo Raya dan penyedia jasa transprtasi logistik Pemilu 2024 diperiksa Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News