Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

jpnn.com, MAMBERAMO RAYA - Penyedia jasa trasportasi dan komisioner KPU Mamberamo Raya diperiksa Bawaslu setempat perihal keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo pada Sabtu (24/2).
Pemanggilan komisioner KPU dan pihak ketiga terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian logistik pemilu.
"Langkah tersebut diambil dari hasil pengawasan Formulir Model A, di mana ada keterampilan sehingga 20 TPS di 4 distrik terjadi pemilu susulan," ucapnya.
Cornelia menyebutkan lima komisioner sudah diperiksa termasuk pihak Ketiga PT. Baliem Papua.
"Penyedia jasa atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 komisoner KPU pada selasa,” bebernya.
Dia menambahkan pemeriksaan itu mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 432 Ayat 1 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, mengacu Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya serta Pasal 57 Ayat 1 dan 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024.
Komisioner KPU Mamberamo Raya dan penyedia jasa transprtasi logistik Pemilu 2024 diperiksa Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar