Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
Sabtu, 24 Februari 2024 – 09:43 WIB

Pihak Bawaslu saat memeriksa penyedia jasa transportasi dan Komisioner KPU Mamberamo Raya. Foto: Humas Bawaslu Mamberamo Raya.
Berdasarkan aturan itu maka Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara susulan akibat terjadinya keterlambatan logistik.
"Sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017," tuturnya. (mcr30/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisioner KPU Mamberamo Raya dan penyedia jasa transprtasi logistik Pemilu 2024 diperiksa Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak