Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye

JPPR: KPU-Bawaslu Bisa Dilaporkan ke DKPP

Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye
Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye

Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) jutru dinilai tidak melakukan pengawasan dalam pelaporan awal dana kampanye. "Karena itu KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas kelambatan dan pembiaran itu," ujarnya.

Menghadapi kondisi yang ada, JPPR menurut Sunanto, menilai perlunya publik mendorong parpol lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanye yang digunakan.

"Bawaslu juga perlu didorong untuk mengawasi proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye nantinya," ujar Sunanto.(gir/jpnn)


JAKARTA - Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan mayoritas partai politik tidak serius menyiapkan laporan awal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News