Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye
JPPR: KPU-Bawaslu Bisa Dilaporkan ke DKPP
Selasa, 01 April 2014 – 19:45 WIB

Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye
Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) jutru dinilai tidak melakukan pengawasan dalam pelaporan awal dana kampanye. "Karena itu KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas kelambatan dan pembiaran itu," ujarnya.
Menghadapi kondisi yang ada, JPPR menurut Sunanto, menilai perlunya publik mendorong parpol lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanye yang digunakan.
"Bawaslu juga perlu didorong untuk mengawasi proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye nantinya," ujar Sunanto.(gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan mayoritas partai politik tidak serius menyiapkan laporan awal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa