Terindikasi Lalai Tangani Laporan Dana Kampanye
JPPR: KPU-Bawaslu Bisa Dilaporkan ke DKPP
Selasa, 01 April 2014 – 19:45 WIB
Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) jutru dinilai tidak melakukan pengawasan dalam pelaporan awal dana kampanye. "Karena itu KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas kelambatan dan pembiaran itu," ujarnya.
Menghadapi kondisi yang ada, JPPR menurut Sunanto, menilai perlunya publik mendorong parpol lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanye yang digunakan.
"Bawaslu juga perlu didorong untuk mengawasi proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye nantinya," ujar Sunanto.(gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan mayoritas partai politik tidak serius menyiapkan laporan awal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul