Terindikasi Positif Narkoba, Pilot AirAsia Dilarang Terbang
jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid menyatakan pihaknya saat ini telah melarang seorang pilot dari maskapai AirAsia untuk mengudara.
Larangan terbang itu diberikan lantaran pilot berinisial FI diduga terindikasi menggunakan narkoba jenis morphin. Pemeriksaan dilakukan sesaat setelah FI mendarat pukul 08.50 WIT di Bali.
"Semula yang bersangkutan akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan QZ7511. Namun atas temuan tersebut, untuk saat ini pilot FI dilarang terbang," ujar Hadi saat dihubungi JPNN, Kamis (1/1).
Saat ini lanjut Hadi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, di Bandara Ngurah Rai.
Untuk selanjutnya, FI akan diboyong ke Jakarta besok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "FI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta besok," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid menyatakan pihaknya saat ini telah melarang seorang pilot dari maskapai AirAsia untuk mengudara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta