Terindikasi Suap, Bawaslu Periksa KPU Buton

Terindikasi Suap, Bawaslu Periksa KPU Buton
Terindikasi Suap, Bawaslu Periksa KPU Buton
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun langsung mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada Buton. Selain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra. 

Hal itu dibenarkan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (24/10). Menurutnya, klarifikasi itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu. "Semua anggota KPU Buton kita klarifikasi," katanya.

KPU Buton diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Kasus ini juga mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun langsung mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News