Terinspirasi Dimas Kanjeng, Komplotan Bawa Kabur Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2018 – 23:14 WIB
Di hotel tersebut, korban diberikan teh yang telah dicampuri obat tidur. Saat korban tertidur, keempat tersangka pun langsung beraksi dengan mengambil uang Rp 500 juta milik korban yang tersimpan di mobil korban.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (mg-05/bha)
Terinspirasi dari aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sekomplotan orang berhasil menipu warga Banjar Wijaya Tangerang dengan meraup uang hingga Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet Bertambah, Sebegini Jumlahnya, ya Tuhan
- Gus Samsudin