Terinspirasi ISIS, Remaja Australia Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Seorang remaja Australia yang pernah membeli belati dan pisau dari toko senjata di Sydney akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Ia dianggap berencana melakukan serangan yang terinspirasi kelompok teroris ISIS.
Pria berusia 18 tahun yang tak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, tampak duduk dengan tenang saat mendengarkan vonis tersebut.
Ia baru berusia 16 tahun saat ditangkap di sebuah mushala di kawasan Bankstown, New South Wales (NSW), setelah membeli beberapa belati dan pisau dari sebuah toko senjata tahun 2016.
Dalam persidangan di Mahkamah Agung negara bagian NSW Hakim Geoffrey Bellew mengatakan yakin bahwa terdakwa ditangkap saat rencana aksinya akan segera dilaksanakan.
"Hal ini juga mencerminkan motivasi mendalam dan tanpa keraguan untuk bertindak tidak rasional, tidak bermoral dan keji sebagaimana propaganda ekstremis ISIS," katanya.
Hakim Bellew menolak pengakuan terdakwa yang mengatakan dirinya membeli senjata hanya untuk hobinya berburu dan berkemah.
"Terdakwa menganggap pemerintah sebagai penjahat," kata Hakim Bellew.
"Saya yakin Terdakwa siap, bersedia, dan mampu melakukan serangan teror," katanya.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat