Terjadi di Dalam Negeri, Surat Suara Tercoblos sebelum TPS Dibuka

Terjadi di Dalam Negeri, Surat Suara Tercoblos sebelum TPS Dibuka
MENELITI: Petugas KPU sedang melakukan validasi nama-nama caleg di dumi surat suara yang akan dicetak untuk Pemilu 2019. Foto: Mifathul Hayat/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan pihaknya telah menerima laporan ada surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya menerima laporan dari KPU Gorontalo. "Ada laporan dari KPU Gorontalo," ujar Viryan saat dikonfirmasi terkait sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu menunjukkan surat suara untuk pemilihan presiden telah tercoblos untuk salah satu pasangan calon presiden, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Bawaslu Kampar: Surat Suara Tercecer di Salo Dinilai Janggal

Viryan memastikan kasus surat suara yang sudah tercoblos hanya dua surat suara. Tepatnya terjadi di TPS 7 Kelurahan Limba U1 Kota Gorontalo.

"(Surat suara) dikembalikan pemilih saat diketahui di bilik (sudah tercoblos)," ucapnya.

Viryan lebih lanjut mengatakan, kelompok panitia pemungutan suara setempat langsung menindaklanjuti temuan. Surat suara yang sudah tercoblos diganti dengan surat suara yang baru.

"Kemudian surat suara tercoblos masuk kategori rusak dan dicatat di C2 dan C1," pungkas Viryan. (gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan pihaknya telah menerima laporan ada surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News