Terjadi Lagi, Anggota Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Polres Tanjungpinang, Kepri, pun bergerak melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Rio Reza Panindra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.
Dia mengatakan saat ini polisi tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas Covid-19 di daerah tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah pasien positif Covid-19.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio di Tanjungpinang, Rabu (7/7).
Menurut Rio, pelaku dalam kasus ini dapat dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polres Tanjungpinang, Kepri menyelidiki kasus dugaan pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 oleh pihak keluarga di RSUD Kota Tanjungpinang.
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya